HOME

PROFIL

PUBLIKASI

STATISTIK

INVESTASI

REGULASI

GALLERY

BERITA

Investasi Taat, Usaha Hebat : DPMPTSP Prov. Kalteng Semarakkan Kalteng Expo 2026

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo beserta jajaran foto bersama di Stan DPMPTSP Prov. Kalteng

DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menghadirkan Kalteng Expo 2026 yang digelar di Halaman GOR Indoor Serbaguna Tjilik Riwut KM. 5, Palangka Raya, mulai 17 hingga 23 Mei 2026. Kegiatan tahunan yang selalu dinantikan masyarakat ini resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersamaan dengan pembukaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari jadi provinsi.

Kalteng Expo 2026 tidak sekadar menjadi ajang pameran, tetapi juga menjadi ruang promosi besar bagi potensi daerah, kreativitas masyarakat, serta perkembangan investasi dan dunia usaha di Kalimantan Tengah. Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan, dengan banyaknya jumlah pengunjung memadati area pameran untuk melihat secara langsung berbagai produk unggulan khas daerah.

Beragam stan menampilkan hasil karya dan inovasi terbaik dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Mulai dari kerajinan tangan tradisional, produk UMKM, hasil pertanian, hingga kuliner khas daerah menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk memperluas jaringan pemasaran sekaligus memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat luas dan investor.

Stan DPMPTSP Prov. Kalteng pada Kalteng Expo 2026

Turut ambil bagian dalam perhelatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) dengan menghadirkan berbagai layanan dan informasi terkait investasi serta perizinan usaha. Kehadiran DPMPTSP Prov. Kalteng menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Bumi Tambun Bungai.

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang santun, transparan, dan bersahabat. Menurutnya, partisipasi DPMPTSP Prov. Kalteng dalam Kalteng Expo 2026 merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat promosi peluang investasi di Kalimantan Tengah.

“Dengan semangat pelayanan prima, DPMPTSP Prov. Kalteng hadir untuk memberikan kemudahan layanan perizinan dan investasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna mendukung terwujudnya visi misi Gubernur Kalimantan Tengah, yakni Kalteng Berkah, Kalteng Maju dan Kalteng Sejahtera,” ujar Sutoyo.

Suasana Stan DPMPTSP Prov. Kalteng Pada Kalteng Expo 2026

Di stan DPMPTSP Prov. Kalteng, pengunjung dapat memanfaatkan berbagai layanan secara langsung, di antaranya layanan perbantuan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan informasi mengenai potensi dan peluang investasi di Kalimantan Tengah.

Tidak hanya menghadirkan layanan administrasi, DPMPTSP Prov. Kalteng juga menampilkan produk-produk UMKM binaan hasil kemitraan perusahaan yang menjadi bukti nyata sinergi antara dunia usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Berbagai produk unggulan tersebut mendapat perhatian besar dari pengunjung karena dinilai memiliki kualitas dan daya saing yang baik.

Menambah semarak kegiatan, pada 20 Mei 2026 mendatang DPMPTSP Prov. Kalteng juga akan menggelar siniar atau podcast secara langsung bertajuk “Investasi Taat, Usaha Hebat”. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan investasi serta manfaat legalitas usaha dalam mendukung perkembangan bisnis.

Selain menghadirkan pelayanan dan edukasi, stan DPMPTSP Prov. Kalteng juga menyediakan berbagai hiburan dan aktivitas interaktif bagi pengunjung. Salah satunya adalah kegiatan manjawet galang atau pembuatan anyaman gelang tradisional khas Kalimantan Tengah yang dapat diikuti secara langsung oleh masyarakat. Aktivitas ini menjadi daya tarik tersendiri karena memperkenalkan kearifan lokal dan budaya daerah kepada generasi muda maupun wisatawan.

Pengunjung yang datang juga berkesempatan mendapatkan berbagai doorprize menarik yang telah disiapkan panitia. Suasana meriah dan penuh antusiasme terlihat di area stan, terutama pada malam hari saat jumlah pengunjung semakin meningkat.

Stan DPMPTSP Prov. Kalteng Pada Kalteng Expo 2026 ramai dikunjungi masyarakat

Sutoyo pun mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memeriahkan Kalteng Expo 2026 dan mengunjungi stan DPMPTSP Prov. Kalteng. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk memperoleh informasi layanan perizinan, mengenal peluang investasi daerah, sekaligus menikmati berbagai hiburan dan produk unggulan khas Kalimantan Tengah.

“Pelayanan di stan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dibuka sejak hari pembukaan Kalteng Expo 2026 dengan jam operasional mulai pukul 12.00 siang hingga 22.00 malam. Kami mengajak masyarakat untuk datang dan memanfaatkan layanan yang tersedia,” pungkasnya. (ARF/Foto : DPMPTSP Provinsi Kalteng).

Bagikan Tautan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alamat

Jl. Tjilik Riwut No.Km. 5, 5,
Kelurahan Bukit Tunggal Kode Pos 73112 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Kontak

Telp :(0536) 3231454
Email : dpmptsp@kalteng.go.id

Jam Layanan

Selama Jam Kerja
Senin - Jumat Jam 07.00 - 15.30 WIB
--- ISTIRAHAT ---
Senin - Kamis Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 11.30 - 12.30 WIB

Temukan Kami

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Tengah

Persyaratan Umum Pengajuan Izin dan Non Izin

  1. Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin terlebih dahulu WAJIB memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid, apabila status KSWP tidak valid, maka pemohon dapat mengurus kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  2. Bagi setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin, WAJIB melampirkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan Pemerintah sesuai kewenangannya;
  3. Surat permohonan izin dan non izin ditandatangani oleh salah satu direktur di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada); apabila dalam pengajuan permohonan izin dan non izin tidak dilakukan oleh direksi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dengan format yang telah ditentukan dan ditandatangani di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada) disertai identitas kedua belah pihak;
  4. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan rekaman bukti pembayaran retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  6. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB mengikuti kebijakan Kepala Daerah yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan daerah sebagai persyaratan tambahan;
  7. Setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah WAJIB mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  8. Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan meliputi sektor :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Pendaftaran Alih Status Penanaman Modal
  3. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
  4. Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha
  5. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal
  6. Ijin Perluasan untuk Penanaman Modal di Sektor Industri
  7. Perubahan Izin Usaha
  1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
  2. Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang.
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
  4. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
  5. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
  6. Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya.
  7. Izin Pelayanan Radiologi
  8. Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  9. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).
  10. Rekomendasi Ijin Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT)
  11. .Rekomendasi Ijin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  12. Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Utama.
  13. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan A.
  14. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan B.
  1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Usaha Angkutan)
  2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Trayek Angkutan)
  3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
  4. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPER)
  5. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Lingkup Provinsi
  6. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
  7. Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)
  8. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
  9. Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  10. Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut
  11. Izin Usaha Jasa Tally Mandiri
  12. Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas
  13. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman
  14. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
  15. Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota
  16. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
  17. Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  18. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  19. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  20. Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  21. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  22. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  23. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  24. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  25. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  26. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  27. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah  Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  28. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  29. Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  30. Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus
  1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota;
  2. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
  3. Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang.
  1. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar
    Kerja Lokal;
  2. Izin Mendirikan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga
    Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  3. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  6. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  1. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam ;
  2. Izin Usaha Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi ;
  3. Izin Pembukaan Kantor Cabang ;
  4. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu ;
  5. Izin Pembukaan Kantor Kas
  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  4. ANDON SIPI.
  1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
  2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Tanaman pada Hutan Produksi
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Lindung pada Hutan Lindung
  5. Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi
  6. Rekomendasi pemberian dan perluasan areal kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI)
  7. Rekomendasi pelepasan kawasan hutan;
  8. Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  9. Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan;
  1. Izin Usaha Perkebunan
  2. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  3. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)
  4. Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJPT).
  5. . Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP).
  6. Izin Usaha Produksi Benih.
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi.
  8. Rekomendasi Izin Usaha Produksi Benih Perkebunan.
  9. Rekomendasi Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk Usaha Perkebunan dengan Luas di atas 1.000 Ha.
  10. Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS) untuk luas di atas 25-1.000 Ha.
  1. Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah.
  2. Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah.
  3. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  4. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
  5. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  6. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Bukan Logam dan Batuan;
  7. Perpanjangan IUP Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara;
  8. Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan;
  9. IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan;
  10. IUP Operasi Produksi Untuk Pengangkutan Dan Penjualan;
  11. Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
  12. IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  13. .Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  14. Izin Pertambangan Rakyat;
  15. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat;
  16. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
  17. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota;
  18. .Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
  19. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS);
  20. Izin Operasi (IO);
  21. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  1. Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ;
  2. Izin Usaha Industri (IUI);
  3. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;
  4. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) :
  5. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) ;
  6. Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) ;
  7. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) ;
  8. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
    (SIUP-MB) :
  1. Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi (kecuali oli bekas);
  2. SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
  3. SK Izin Lingkungan
  1. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P).
  2. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP-PP);
  3. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP).
  4. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura.
  1. Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota
  1. Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
  2. Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata
  3. Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata
  4. Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
  5. Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
  6. Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
  7. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  8. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
  9. Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
  10. Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
  11. Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
  12. Pendaftaran Usaha Wisata Tirta
  13. Pendaftaran Usaha Spa
  14. Izin Membawa Barang Budaya berupa Non Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  15. Izin Membawa Barang Budaya berupa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Izin Pendirian Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB)
  1. Surat Permohonan Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah
  2. Surat Permohonan Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah