

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban Pelaku Usaha yang disampaikan melalui Sistem OSS.
Dalam rangka memenuhi kewajiban dan menjaga kepatuhan perizinan berusaha, pastikan LKPM dilaporkan BENAR, LENGKAP, dan TEPAT WAKTU. ✅
📌 LKPM menjadi bagian dari pemantauan realisasi investasi, pemenuhan kewajiban penanaman modal, serta pengawasan kegiatan usaha.
⚠️ Jangan sampai terlambat! Ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
👉 Segera lakukan pelaporan melalui oss.go.id
Tertib lapor LKPM, wujud kepatuhan dan tanggung jawab Pelaku Usaha. (Pb:ARF)







