DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi datang lebih awal dan berlangsung lebih kering. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah akan mulai memasuki musim kemarau pada akhir Mei 2026, dengan durasi diperkirakan mencapai sekitar lima bulan.
Puncak musim kemarau diproyeksikan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026. Sejalan dengan itu, Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa seluruh wilayah berpotensi mengalami kekeringan dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, potensi terjadinya fenomena El Nino lemah mulai Juni 2026 turut memperbesar risiko kekeringan dan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Sebagai langkah antisipatif, BMKG merekomendasikan beberapa upaya strategis, antara lain penyesuaian pola tanam di sektor pertanian dengan mempertimbangkan dinamika iklim, peningkatan kesiapsiagaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran lahan melalui mekanisme respons cepat, serta penguatan pengelolaan sumber daya air melalui optimalisasi infrastruktur dan distribusi air.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kondisi tersebut. Pemerintah Provinsi Provinsi Kalimantan Tengahtelah menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk menurunkan kewaspadaan. Upaya mitigasi harus dilakukan secara tepat sasaran, disertai langkah pencegahan dini dan penguatan sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, serta masyarakat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyiapkan langkah pendukung berupa operasi modifikasi cuaca guna menjaga kelembapan lahan, serta mendorong percepatan penetapan status kedaruratan apabila diperlukan, agar dukungan sumber daya dapat segera dimobilisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menegaskan pentingnya peran serta dunia usaha dalam upaya pengendalian kebakaran lahan.“Pelindungan dan pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pihak, termasuk sektor usaha, wajib berperan aktif dalam pengendalian kebakaran lahan,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan, pelaku usaha berbasis lahan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan bebas pembakaran (zero burning), meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan komunitas seperti Masyarakat Peduli Api juga menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi kebakaran lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, khususnya kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. (GLP/Edt:ARF).
Sumber dan referensi:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
https://regional.kompas.com/read/2026/03/13/105642378/jelang-kemarau-2026-ini-peta-risiko-potensi-bencana-kekeringan-seluruh.
https://regional.kompas.com/read/2026/03/09/142946978/waspada-karhutla-kalteng-2026-kemarau-diprediksi-mulai-akhir-mei.
https://regional.kompas.com/read/2026/03/09/154014378/bmkg-sebut-kemarau-di-kalteng-mulai-akhir-mei-2026-waspada-kekeringan-dan.







