HOME

PROFIL

PUBLIKASI

STATISTIK

INVESTASI

REGULASI

GALLERY

BERITA

Festival Budaya Isen Mulang Tahun 2026 Telah Usai, DPMPTSP Prov. Kalteng Panen Prestasi

DPMPTSP Prov. Kalteng raih Juara Juara 1 Lomba Sepak Sawut kategori OPD

DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam gelaran Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) Tahun 2026. Kegiatan yang merupakan acara tahunan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi bukti nyata kekompakan, kreativitas, dan semangat kebersamaan seluruh tim. Berbagai penghargaan berhasil diraih DPMPTSP Prov. Kalteng dalam sejumlah cabang lomba tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di kawasan Bundaran Besar Talawang, Halaman Kantor Disbudpar Prov. Kalteng dan kawasan Stadion Tuah Pahoe Tjilik Riwut KM. 5, Palangka Raya, sejak 17 hingga 23 Mei 2026.

Pada ajang tersebut, DPMPTSP Prov. Kalteng sukses meraih Juara 1 Lomba Sepak Sawut tingkat OPD, sebuah cabang lomba tradisional khas Kalimantan Tengah yang sarat akan nilai budaya dan sportivitas. Keberhasilan ini menjadi pencapaian istimewa karena Sepak Sawut merupakan salah satu lomba yang selalu menarik perhatian masyarakat dalam rangkaian FBIM, sekaligus menjadi simbol pelestarian tradisi budaya Dayak yang diwariskan turun-temurun.

Tak hanya itu, DPMPTSP Prov. Kalteng juga menunjukkan kolaborasi yang solid bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dengan berhasil meraih Juara 1 Karnaval Favorit Pilihan Masyarakat. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa penampilan yang disuguhkan mampu memikat perhatian publik melalui kreativitas, kekayaan pesan budaya, serta semangat kebersamaan yang tercermin dalam setiap atraksi dan kostum yang ditampilkan di sepanjang karnaval budaya FBIM 2026. Karnaval budaya sendiri merupakan salah satu agenda utama dalam pembukaan FBIM yang selalu menjadi magnet bagi masyarakat.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyerahkan secara simbolis Juara 1 Karnaval Favorit Pilihan Masyarakat kepada DPMPTSP Prov. Kalteng dan Inspektorat Prov. Kalteng

Prestasi membanggakan lainnya juga diraih DPMPTSP Prov. Kalteng melalui Juara Harapan 1 Lomba Mangaruhi, salah satu cabang seni budaya tradisional yang turut diperlombakan dalam FBIM 2026. Capaian ini semakin melengkapi torehan prestasi DPMPTSP Prov. Kalteng di ajang budaya tahunan terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa DPMPTSP Prov. Kalteng tidak hanya berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, tetapi juga aktif mendukung pelestarian budaya daerah melalui partisipasi dan prestasi di berbagai kegiatan seni dan budaya. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan semangat kebersamaan, kekompakan, dan kecintaan terhadap budaya lokal di lingkungan OPD Provinsi Kalimantan Tengah

Prestasi yang diraih pada FBIM 2026 ini pun menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar DPMPTSP Prov. Kalteng, sekaligus menambah semarak peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dengan menghadirkan semangat Isen Mulang, pantang mundur dalam berkarya, berbudaya, dan berprestasi.

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang berhasil diraih dalam gelaran Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2026. Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil dari kerja sama, kekompakan, dan semangat seluruh jajaran DPMPTSP Prov. Kalteng dalam mendukung pelestarian budaya daerah.

“kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi yang berhasil diraih DPMPTSP Prov. Kalteng pada ajang FBIM 2026. Capaian ini bukan hanya tentang kemenangan, tetapi juga menjadi bukti bahwa seluruh jajaran memiliki semangat kebersamaan, kekompakan, dan komitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melestarikan budaya daerah,” ujarnya.

DPMPTSP Prov. Kalteng raih Juara Harapan 1 Lomba Mangaruhi kategori OPD

Ia menambahkan, keberhasilan meraih Juara 1 Lomba Sepak Sawut, Juara 1 Karnaval Favorit Pilihan Masyarakat bersama Inspektorat Provinsi Kalteng, serta Juara Harapan 1 Lomba Mangaruhi merupakan hasil dari dedikasi dan kerja keras seluruh tim yang telah mempersiapkan diri dengan maksimal.

“Prestasi ini kami persembahkan untuk seluruh keluarga besar DPMPTSP Prov. Kalteng dan masyarakat Kalimantan Tengah. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga semangat Isen Mulang, memperkuat kebersamaan, serta terus berkontribusi tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam mendukung pelestarian seni dan budaya daerah,” tambahnya.

Ia juga berharap partisipasi DPMPTSP Prov. Kalteng dalam FBIM dapat semakin mempererat sinergi antar-OPD sekaligus menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya lokal sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. (ARF/Edt:EST/Foto:PPID)

Bagikan Tautan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alamat

Jl. Tjilik Riwut No.Km. 5, 5,
Kelurahan Bukit Tunggal Kode Pos 73112 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Kontak

Telp :(0536) 3231454
Email : dpmptsp@kalteng.go.id

Jam Layanan

Selama Jam Kerja
Senin - Jumat Jam 07.00 - 15.30 WIB
--- ISTIRAHAT ---
Senin - Kamis Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 11.30 - 12.30 WIB

Temukan Kami

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Tengah

Persyaratan Umum Pengajuan Izin dan Non Izin

  1. Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin terlebih dahulu WAJIB memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid, apabila status KSWP tidak valid, maka pemohon dapat mengurus kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  2. Bagi setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin, WAJIB melampirkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan Pemerintah sesuai kewenangannya;
  3. Surat permohonan izin dan non izin ditandatangani oleh salah satu direktur di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada); apabila dalam pengajuan permohonan izin dan non izin tidak dilakukan oleh direksi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dengan format yang telah ditentukan dan ditandatangani di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada) disertai identitas kedua belah pihak;
  4. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan rekaman bukti pembayaran retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  6. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB mengikuti kebijakan Kepala Daerah yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan daerah sebagai persyaratan tambahan;
  7. Setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah WAJIB mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  8. Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan meliputi sektor :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Pendaftaran Alih Status Penanaman Modal
  3. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
  4. Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha
  5. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal
  6. Ijin Perluasan untuk Penanaman Modal di Sektor Industri
  7. Perubahan Izin Usaha
  1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
  2. Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang.
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
  4. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
  5. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
  6. Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya.
  7. Izin Pelayanan Radiologi
  8. Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  9. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).
  10. Rekomendasi Ijin Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT)
  11. .Rekomendasi Ijin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  12. Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Utama.
  13. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan A.
  14. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan B.
  1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Usaha Angkutan)
  2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Trayek Angkutan)
  3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
  4. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPER)
  5. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Lingkup Provinsi
  6. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
  7. Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)
  8. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
  9. Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  10. Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut
  11. Izin Usaha Jasa Tally Mandiri
  12. Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas
  13. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman
  14. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
  15. Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota
  16. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
  17. Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  18. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  19. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  20. Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  21. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  22. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  23. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  24. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  25. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  26. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  27. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah  Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  28. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  29. Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  30. Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus
  1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota;
  2. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
  3. Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang.
  1. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar
    Kerja Lokal;
  2. Izin Mendirikan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga
    Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  3. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  6. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  1. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam ;
  2. Izin Usaha Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi ;
  3. Izin Pembukaan Kantor Cabang ;
  4. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu ;
  5. Izin Pembukaan Kantor Kas
  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  4. ANDON SIPI.
  1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
  2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Tanaman pada Hutan Produksi
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Lindung pada Hutan Lindung
  5. Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi
  6. Rekomendasi pemberian dan perluasan areal kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI)
  7. Rekomendasi pelepasan kawasan hutan;
  8. Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  9. Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan;
  1. Izin Usaha Perkebunan
  2. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  3. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)
  4. Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJPT).
  5. . Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP).
  6. Izin Usaha Produksi Benih.
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi.
  8. Rekomendasi Izin Usaha Produksi Benih Perkebunan.
  9. Rekomendasi Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk Usaha Perkebunan dengan Luas di atas 1.000 Ha.
  10. Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS) untuk luas di atas 25-1.000 Ha.
  1. Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah.
  2. Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah.
  3. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  4. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
  5. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  6. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Bukan Logam dan Batuan;
  7. Perpanjangan IUP Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara;
  8. Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan;
  9. IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan;
  10. IUP Operasi Produksi Untuk Pengangkutan Dan Penjualan;
  11. Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
  12. IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  13. .Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  14. Izin Pertambangan Rakyat;
  15. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat;
  16. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
  17. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota;
  18. .Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
  19. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS);
  20. Izin Operasi (IO);
  21. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  1. Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ;
  2. Izin Usaha Industri (IUI);
  3. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;
  4. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) :
  5. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) ;
  6. Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) ;
  7. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) ;
  8. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
    (SIUP-MB) :
  1. Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi (kecuali oli bekas);
  2. SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
  3. SK Izin Lingkungan
  1. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P).
  2. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP-PP);
  3. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP).
  4. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura.
  1. Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota
  1. Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
  2. Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata
  3. Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata
  4. Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
  5. Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
  6. Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
  7. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  8. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
  9. Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
  10. Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
  11. Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
  12. Pendaftaran Usaha Wisata Tirta
  13. Pendaftaran Usaha Spa
  14. Izin Membawa Barang Budaya berupa Non Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  15. Izin Membawa Barang Budaya berupa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Izin Pendirian Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB)
  1. Surat Permohonan Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah
  2. Surat Permohonan Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah