DPMPTSP Prov. Kalteng – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai acuan terbaru dalam pengelompokan kegiatan ekonomi dan perizinan berusaha di Indonesia. Kehadiran KBLI 2025 menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan perkembangan ekonomi nasional maupun global yang terus mengalami perubahan cepat.
KBLI merupakan sistem klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha tertentu. Sistem ini disusun untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam mengikuti perkembangan dan pergeseran aktivitas ekonomi di Indonesia.
Dalam penyusunannya, KBLI mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev.5 yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan demikian, pembaruan KBLI diharapkan mampu menjaga keselarasan antara sistem klasifikasi usaha nasional dengan standar global.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyempurnaan KBLI 2025 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dunia yang berkembang sangat cepat. Sejumlah sektor usaha baru yang sebelumnya belum tercakup dalam KBLI 2020 kini mulai dimasukkan ke dalam struktur terbaru.
Transformasi ekonomi digital menjadi salah satu alasan utama perubahan tersebut. Perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), monetisasi media sosial, aset kripto, hingga munculnya berbagai ekosistem ekonomi digital baru mendorong perlunya pembaruan klasifikasi usaha.
Selain itu, perubahan model bisnis global juga menjadi perhatian pemerintah, termasuk hadirnya konsep Factoryless Goods Producers (FGP) atau produsen tanpa pabrik. Tidak hanya itu, isu lingkungan turut memengaruhi penyempurnaan KBLI 2025, khususnya terkait aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang kini mulai berkembang sebagai bagian dari ekonomi hijau.
Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun sekali mengikuti rekomendasi United Nations Committee of Experts on International Statistical Classifications (UNCEISC) tahun 2023. Pemerintah menilai pembaruan berkala penting agar sistem klasifikasi usaha tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah perubahan penting pada struktur KBLI 2025. Perubahan pertama adalah skema one to one, yaitu penyempurnaan judul, penambahan deskripsi, maupun ruang lingkup usaha melalui proses recoding. Selain itu, terdapat pula perubahan one to many, yakni pemecahan cakupan kelompok usaha untuk menyesuaikan kewenangan kementerian/lembaga maupun mengikuti struktur terbaru ISIC.
Selanjutnya, terdapat perubahan many to one, yaitu penggabungan beberapa kelompok lapangan usaha menjadi satu kelompok baru. Pemerintah juga melakukan pembaruan dengan menambahkan berbagai aktivitas usaha baru, seperti jasa digital, aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon, konten digital, serta pembedaan pembangkitan tenaga listrik berdasarkan sumber energi yang digunakan.
Untuk mempermudah proses transisi, Badan Pusat Statistik telah merilis tabel konversi KBLI sebagai pedoman penelusuran korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, mulai dari level dua digit hingga lima digit. Tabel tersebut dapat diakses oleh pelaku usaha sebagai referensi dalam proses penyesuaian klasifikasi usaha.
Pemerintah menargetkan implementasi nasional KBLI 2025 paling lambat dilaksanakan pada 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 masih tetap digunakan hingga seluruh proses penyesuaian sistem selesai dilakukan.
Dalam sistem Online Single Submission (OSS), penyesuaian dan pemutakhiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan dilakukan secara otomatis mengikuti ketentuan KBLI terbaru. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa perizinan lama yang diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian KBLI melalui sistem OSS atau Administrasi Hukum Umum (AHU) apabila terjadi perubahan substansi usaha, termasuk perubahan maksud, tujuan, maupun ruang lingkup kegiatan usaha.
Pemerintah berharap implementasi KBLI 2025 dapat menciptakan sistem klasifikasi usaha yang lebih adaptif, modern, dan mampu mendukung iklim investasi nasional di tengah perkembangan ekonomi digital, transformasi industri, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (ARF).







