DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dalam rangka Menindaklajuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Surat Edaran Gubernur Nomor : 400.12.1/109/Dukcapil tentang Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 470/71.1/DKPS/I/2023 tentang Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya (Disdukcapil P. Raya) Laksanakan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ruang Pelayanan DPMPTSP Prov. Kalteng, Rabu (2/10/2024).
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris, Sukarno menyampaikan kegiatan ini menjadi momen penting sebagai upaya membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien. “Sesuai arahan pimpinan dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi di Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyambut baik sosialisasi ini dan seluruh pegawai juga telah mengunduh dan melakukan aktivasi Aplikasi IKD” ujar Karno.
Selanjutnya Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palangka Raya, Arniwaty, menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk menampilkan dokumen kependudukan serta data terkait dalam aplikasi digital melalui perangkat handphone/gawai. Aplikasi ini menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya. IKD memberikan banyak manfaat dalam pelayanan publik, seperti mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas penduduk. “IKD bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan yang berkaitan dengan kependudukan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan secara cepat dan akurat”. Pungkas Arniwaty.
Sebagai informasi IKD adalah aplikasi digital milik Kemendagri yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022. IKD berisi informasi kependudukan dan dapat diakses melalui smartphone. IKD merupakan solusi untuk menggantikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga sehingga memungkinkan untuk dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet.
Turut hadir pada kegiatan tersebut segenap pejabat eselon III, JFT, Staff dan pegawai kontrak di lingkungan DPMPTSP Prov. Kalteng. (ARF/Foto : DPMPTSP Prov. Kalteng).