DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR, Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan PBBR.
Kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan pada Rabu s.d. Jumat , (17 s.d. 19 Juni 2026), bertempat di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya.
Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR yang akan disampaikan pada Rabu, 17 Juni 2026 meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, serta alur permohonan PBBR melalui sistem OSS-RBA.
Adapun pada Kamis, 18 Juni 2026 fokus kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (SPPL-UKL-UPL, AMDAL).
Selanjutnya, kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan PBBR akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, di lokasi yang sama. Pada kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai pengawasan PBBR, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan simulasi penyampaian LKPM.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat memahami kewajiban perizinan dan pelaporan usaha secara lebih baik, sehingga tercipta kepatuhan terhadap regulasi serta peningkatan kualitas investasi di daerah.
“Sesuai arahan Gubernur, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan” ujar Sutoyo.
Lebih lanjut Sutoyo juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan secara gratis dengan kuota terbatas bagi 60 pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang berminat mengikuti kegiatan tersebut, pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung Liza (082281678165) dan Yuli (085249189891). (ARF:DPMPTSP)







