Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo Dampingi Gubernur Kalteng Lakukan Peninjauan Ruas Jalan
MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jalan raya di wilayah provinsi, dengan menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan, terutama pada ruas-ruas jalan strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Selasa (27/05/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur mendapati secara langsung sejumlah truk milik perusahaan masih nekat melintas dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, ditemukan kendaraan yang mengangkut beban melebihi batas maksimal tonase yang telah disepakati bersama, yaitu 10 ton.
“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tidak boleh ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas dan mempercepat kerusakan jalan,” tegas Gubernur Agustiar.
Lebih lanjut, Gubernur menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan berat yang beroperasi di Kalteng tetapi tidak menggunakan pelat nomor kendaraan dari wilayah ini. Menurutnya, hal ini menjadi kendala dalam pengawasan dan juga tidak memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pajak daerah.
“Kami berharap semua angkutan yang beroperasi di Kalteng ke depan dapat menggunakan pelat nomor Kalimantan Tengah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan fiskal. Mereka memakai jalan kita, merusaknya, tapi tidak membayar pajak ke daerah. Ini tidak adil,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur-jalur vital seperti Palangka Raya–Kuala Kurun dan wilayah lainnya yang menjadi lalu lintas utama kendaraan angkutan hasil produksi industri dan perkebunan.
Agustiar juga menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan segera memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang kedapatan melanggar batas maksimal tonase seperti yang tertuang dalam kesepakatan bersama terkait batas maksimal tonase muatan yang melintasi ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk perbaikan ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas. Namun upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur daerah ini justru terancam oleh pelanggaran berat yang dilakukan sebagian PBS.

Sidak ini, menurut Gubernur, merupakan bentuk nyata dari keseriusan Pemprov Kalteng dalam menjaga kualitas infrastruktur daerah yang dibangun dari dana publik. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PBS untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi kelangsungan pembangunan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi semua harus patuh aturan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru rusak oleh ketidakpatuhan sebagian pihak. Ini peringatan keras, dan akan terus kami tindak tegas,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran.
Senada dengan pernyataan Gubernur Kalteng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng), Sutoyo mengungkapkan bahwa penanganan infrastruktur khususnya peningkatan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menjamin kelancaran akses masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Gunung Mas. “Peningkatan ruas jalan ini sangat penting untuk menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. Kami berharap pembangunan ini dapat mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sutoyo.
Sidak Gubernur Kalteng didampingi Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.(Edt:ARF).