DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan investasi dan perizinan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemudahan berusaha.
Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian Predikat Zona Badan Publik Informatif Tahun 2024–2025 menjadi bukti nyata keseriusan DPMPTSP Kalimantan Tengah dalam menyediakan informasi publik yang jelas, terpercaya, dan mudah diakses, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif serta pelayanan perizinan yang profesional dan responsif.







