Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja PTSP Triwulan II Tahun 2025
DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menggelar Rapat Kooordinasi dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Triwulan II Tahun 2025 bersama 2025 Bersama Perangkat Daerah (PD) Teknis Se-Kalimantan Tengah, di Aula Kantor DPMPTSP Prov. Kalteng, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Pejabat Eselon III DPMPTSP Prov. Kalteng serta petugas Front Office dan Back Office PD Teknis Pemprov Kalteng, yakni dari Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh petugas penyelenggara PTSP dalam melayani masyarakat sepanjang awal tahun ini. “Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai evaluasi kegiatan pelaksanaan perizinan berusaha dan non perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai kendala yang dihadapi oleh petugas penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu ketika melakukan pelayanan terkait perizinan berusaha. Beberapa diantaranya yaitu terkait perubahan regulasi serta belum sinkronnya sistem perizinan antara OSS dan juga Amdalnet” jelasnya.
Lebih lanjut Sutoyo juga berharap seluruh petugas penyelenggara PTSP agar dapat memberikan yang terbaik bagi daerah, bangsa dan juga negara ini. “Berikan inovasi-inovasi dalam pelayanan, sehingga kedepannya pelayanan akan lebih baik lagi. Selain itu juga, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar nantinya generasi penerus kita dapat menikmatinya” pungkas Sutoyo.

Selanjutnya, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing juga menyampaikan bahwa apa yang sudah dibahas harus diselesaikan secara berjenjang dan secara regulasi sehingga membuahkan hasil dan juga tindak lanjutnya. “Terkait perubahan kebijakan dan kewenangan terkait perizinan dan non perizinan yang ada, diperlukan koordinasi terkait regulasi-regulasi yang berubah sehingga mekanisme penyelenggaraan PTSP dapat segera menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terbaru tersebut” ucap Esther.
Sebagai informasi Rapat Kooordinasi dan Evaluasi Kinerja PTSP dilaksanakan setiap triwulan bersama PD Teknis Se Kalimantan Tengah sebagai aksi nyata yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan upaya perbaikan terus menerus agar terwujudnya pelayanan yang prima terhadap masyarakat Kalimantan Tengah. (EM/Edt:ARF/Foto : DPMPTSP).