M. Aldhietya Aswatra saat melakukan asistensi teknis pengisian pada Aplikasi SIMPEGNAS
DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) gelar sosialisasi Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan DPMPTSP Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris lantai II, DPMPTSP Prov. Kalteng, Selasa (22/10/2024).
SIMPEGNAS adalah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk berbagi informasi kepegawaian secara nasional. SIMPEGNAS terintegrasi dengan layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam hal manajemen ASN seperti layanan perencanaan kepegawaian, pengadaan ASN, Kenaikan Pangkat, pemberhentian, peremajaan data, pindah instansi, status dan kedudukan, dashboard dan monitoring dan layanan referensi.
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris, Sukarno menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai khususnya terkait Disiplin PNS dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti PNS serta penerapan SIMPEGNAS.
Kegiatan selanjutnya berupa asistensi teknis pengisian terkait permohonan dan persetujuan pelaksanaan cuti pegawai melalui Aplikasi SIMPEGNAS oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, M. Aldhietya Aswatra dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Harapannya melalui kegiatan ini seluruh ASN di Lingkungan DPMPTSP Prov. Kalteng dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS dan tata cara pengisian di Aplikasi SIMPEGNAS. Hadir dalam kegiatan tersebut segenap Pejabat Eselon III, Eselon IV, JFT dan Pelaksana pada lingkup DPMPTSP Prov. Kalteng (ARF/Foto:RH).