HOME

PROFIL

PUBLIKASI

STATISTIK

INVESTASI

REGULASI

GALLERY

BERITA

Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP Prov. Kalteng Hadirkan Banyak Narasumber

Olivia Kwar M. Danda selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara saat menyampaikan materi
MMC Kalteng – Palangka Raya – Sesuai amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang menuntut untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dan memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (30/08/2024).

Suasana Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan bimtek yang pada hari sebelumnya didahului dengan sosialisasi undang-undang dan peraturan-peraturan teknis terkait, diisi dengan Materi Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Pengawasan Perizinan Air Tanah di Kalimantan Tengah, Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan dan Simulasi Persetujuan Kesesuaian Ruang.

Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalteng Sukarno menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk membuka wawasan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sehingga dapat mendorong percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalteng. “Harapan kami kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini dapat menjadi media bagi para pelaku usaha di Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan prosedur yang dipandang perlu dalam implementasi Pengawasan perizinanan berusaha berbasis risiko  guna mendorong kepastian hukum dan  pemenuhan kewajiban usaha” ujar Sukarno.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Narasumber Olivia Kwar M. Danda dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Dwi Rachmanto dari Dinas ESDM Prov. Kalteng, Septian Dwi Atmoko dari Dinas Perhubungan Prov. Kalteng dan Mahfudz dari Helpdesk DPMPTSP Prov. Kalteng. (ARF/RH/Edt:BRL/Foto : DPMPTSP Prov. Kalteng).

Bagikan Tautan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alamat

Jl. Tjilik Riwut No.Km. 5, 5,
Kelurahan Bukit Tunggal Kode Pos 73112 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Kontak

Telp :(0536) 3231454
Email : dpmptsp@kalteng.go.id

Jam Layanan

Selama Jam Kerja
Senin - Jumat Jam 07.00 - 15.30 WIB
--- ISTIRAHAT ---
Senin - Kamis Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 11.30 - 12.30 WIB

Temukan Kami

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Tengah

Persyaratan Umum Pengajuan Izin dan Non Izin

  1. Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin terlebih dahulu WAJIB memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid, apabila status KSWP tidak valid, maka pemohon dapat mengurus kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  2. Bagi setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin, WAJIB melampirkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan Pemerintah sesuai kewenangannya;
  3. Surat permohonan izin dan non izin ditandatangani oleh salah satu direktur di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada); apabila dalam pengajuan permohonan izin dan non izin tidak dilakukan oleh direksi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dengan format yang telah ditentukan dan ditandatangani di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada) disertai identitas kedua belah pihak;
  4. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan rekaman bukti pembayaran retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  6. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB mengikuti kebijakan Kepala Daerah yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan daerah sebagai persyaratan tambahan;
  7. Setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah WAJIB mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  8. Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan meliputi sektor :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Pendaftaran Alih Status Penanaman Modal
  3. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
  4. Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha
  5. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal
  6. Ijin Perluasan untuk Penanaman Modal di Sektor Industri
  7. Perubahan Izin Usaha
  1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
  2. Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang.
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
  4. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
  5. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
  6. Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya.
  7. Izin Pelayanan Radiologi
  8. Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  9. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).
  10. Rekomendasi Ijin Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT)
  11. .Rekomendasi Ijin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  12. Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Utama.
  13. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan A.
  14. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan B.
  1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Usaha Angkutan)
  2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Trayek Angkutan)
  3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
  4. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPER)
  5. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Lingkup Provinsi
  6. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
  7. Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)
  8. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
  9. Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  10. Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut
  11. Izin Usaha Jasa Tally Mandiri
  12. Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas
  13. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman
  14. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
  15. Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota
  16. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
  17. Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  18. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  19. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  20. Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  21. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  22. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  23. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  24. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  25. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  26. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  27. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah  Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  28. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  29. Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  30. Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus
  1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota;
  2. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
  3. Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang.
  1. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar
    Kerja Lokal;
  2. Izin Mendirikan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga
    Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  3. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  6. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  1. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam ;
  2. Izin Usaha Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi ;
  3. Izin Pembukaan Kantor Cabang ;
  4. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu ;
  5. Izin Pembukaan Kantor Kas
  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  4. ANDON SIPI.
  1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
  2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Tanaman pada Hutan Produksi
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Lindung pada Hutan Lindung
  5. Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi
  6. Rekomendasi pemberian dan perluasan areal kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI)
  7. Rekomendasi pelepasan kawasan hutan;
  8. Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  9. Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan;
  1. Izin Usaha Perkebunan
  2. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  3. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)
  4. Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJPT).
  5. . Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP).
  6. Izin Usaha Produksi Benih.
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi.
  8. Rekomendasi Izin Usaha Produksi Benih Perkebunan.
  9. Rekomendasi Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk Usaha Perkebunan dengan Luas di atas 1.000 Ha.
  10. Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS) untuk luas di atas 25-1.000 Ha.
  1. Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah.
  2. Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah.
  3. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  4. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
  5. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  6. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Bukan Logam dan Batuan;
  7. Perpanjangan IUP Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara;
  8. Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan;
  9. IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan;
  10. IUP Operasi Produksi Untuk Pengangkutan Dan Penjualan;
  11. Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
  12. IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  13. .Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  14. Izin Pertambangan Rakyat;
  15. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat;
  16. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
  17. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota;
  18. .Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
  19. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS);
  20. Izin Operasi (IO);
  21. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  1. Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ;
  2. Izin Usaha Industri (IUI);
  3. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;
  4. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) :
  5. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) ;
  6. Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) ;
  7. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) ;
  8. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
    (SIUP-MB) :
  1. Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi (kecuali oli bekas);
  2. SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
  3. SK Izin Lingkungan
  1. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P).
  2. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP-PP);
  3. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP).
  4. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura.
  1. Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota
  1. Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
  2. Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata
  3. Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata
  4. Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
  5. Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
  6. Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
  7. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  8. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
  9. Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
  10. Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
  11. Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
  12. Pendaftaran Usaha Wisata Tirta
  13. Pendaftaran Usaha Spa
  14. Izin Membawa Barang Budaya berupa Non Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  15. Izin Membawa Barang Budaya berupa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Izin Pendirian Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB)
  1. Surat Permohonan Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah
  2. Surat Permohonan Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah