DPMPTSP Prov. Kalteng – Barito Utara – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Praktek Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Barito Utara, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha lokal yang antusias ingin memahami dan mempraktikkan proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah provinsi dalam mendorong kemudahan berusaha serta memperkuat struktur ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa NIB merupakan pintu awal menuju legalitas dan pengembangan usaha yang lebih terarah. “Melalui kepemilikan NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan, pelatihan, hingga program-program pemberdayaan dari pemerintah,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung pembuatan NIB yang dipandu oleh tim teknis dari DPMPTSP Provinsi Kalteng. Para peserta dibimbing untuk membuat akun OSS, mengisi data usaha, hingga mendapatkan dokumen NIB resmi.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah yang menjelaskan sinergi lintas sektor dalam mendukung legalisasi UMKM.
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus menjangkau berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, guna mempercepat transformasi pelaku usaha informal menjadi pelaku ekonomi yang resmi, produktif, dan berdaya saing. (RH/Edt: ARF/Foto:dpmptspkalteng)