DPMPTSP Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada PT. Tapian Nadenggan
DPMPTSP Prov. Kalteng – Sampit – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 216 dan sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha …