Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin terlebih dahulu WAJIB memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid, apabila status KSWP tidak valid, maka pemohon dapat mengurus kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Bagi setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin, WAJIB melampirkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan Pemerintah sesuai kewenangannya;
Surat permohonan izin dan non izin ditandatangani oleh salah satu direktur di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada); apabila dalam pengajuan permohonan izin dan non izin tidak dilakukan oleh direksi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dengan format yang telah ditentukan dan ditandatangani di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada) disertai identitas kedua belah pihak;
Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan rekaman bukti pembayaran retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB mengikuti kebijakan Kepala Daerah yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan daerah sebagai persyaratan tambahan;
Setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah WAJIB mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan meliputi sektor :
PENANAMAN MODAL
SEKTOR KESEHATAN
SEKTOR PERHUBUNGAN
SEKTOR SOSIAL
Pendaftaran Penanaman Modal
Pendaftaran Alih Status Penanaman Modal
Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha
Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal
Ijin Perluasan untuk Penanaman Modal di Sektor Industri
Perubahan Izin Usaha
Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang.
Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya.
Izin Pelayanan Radiologi
Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Rekomendasi Ijin Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT)
.Rekomendasi Ijin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Usaha Angkutan)
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Trayek Angkutan)
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPER)
Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Lingkup Provinsi
Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)
Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut
Izin Usaha Jasa Tally Mandiri
Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas
Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman
Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota
Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)