Produk Domestik Bruto/PDB Indonesia masih didominasi oleh sektor konsumsi, namun demikian pemerintah tetap optimis dengan memasang target pertumbuhan sebesar 5,5 persen untuk tahun 2020. Optimisme tersebut didasari dari realisasi investasi tahun 2019 yang mencapai Rp809,6 triliun. Capaian tersebut melebihi target realisasi investasi tahun 2019, yaitu sebesar Rp792 triliun.
Karakteristik investasi di Indonesia pada tahun 2019 dideskripsikan sebagai berikut. Lima besar negara asal investor adalah Singapura (23,1%), RRT (16,8%), Jepang (15,3%), Hong Kong (10,2%), dan Belanda (9,2%). Adapun pembagian berdasarkan lokasi investasi adalah Jawa (53,6%), Sumatra (19,1%), Kalimantan (10,4%), Sulawesi (9,4%), Maluku dan Papua (4,0%), Bali dan Nusa Tenggara (3,2%).
Investasi terbesar ada pada sektor tersier (sektor jasa atau industri jasa) dengan persentasi 60,8 persen, diikuti dengan sektor primer (20,4%) dan sektor sekunder atau manufaktur (18,8%). Berdasarkan asal modal, Penanaman Modal Asing/PMA masih mendominasi dengan 52,3 persen, sedangkan porsi Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN sebesar 47,7 persen.
Data tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM Bahlil Lahadalia pada Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi di Jakarta, 19 Februari 2020.
Beberapa tahun terakhir ini pemerintah sedang gencar memperbesar porsi investasi dalam PDB. Peran strategis investasi diyakini dapat membantu pemerintah dalam melakukan distribusi pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Target realisasi investasi untuk tahun 2020 adalah Rp886 triliun, atau naik sekitar 11,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Target realisasi investasi di sektor sekunder (manufaktur/hilirisasi) untuk tahun 2020 sebesar Rp246,3 triliun, sedangkan target sebaran investasi berkualitas (di luar Pulau Jawa) sebesar 45,6 persen.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh BKPM, setidaknya terdapat enam permasalahan terkait perizinan investasi. Pertama, berbagai prosedur dan jenis perizinan yang saling kunci (interlocking). Kedua, syarat perizinan yang mempersyaratkan izin lainnya. Ketiga, lamanya penyelesaian perizinan end-to-end untuk satu kegiatan usaha. Keempat, biaya perizinan yang tinggi. Kelima, pendelegasian kewenangan yang bersifat atributif kepada menteri/kepala lembaga di tingkat undang-undang. Keenam, registrasi akun berulang-ulang di luar sistem OSS.
BKPM sendiri menawarkan strategi untuk meyakinkan para investor bahwa Indonesia adalah destinasi yang tepat untuk investasi. Pertama, kegiatan promosi yang terarah untuk meyakinkan investor bahwa Indonesia adalah ‘surga investasi’. Kedua, mengawal investor secara end-to-end, mulai dari layanan perizinan, financial closing, realisasi investasi, hingga tahap produksi.
Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi merupakan rapat pendahuluan dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020. Rakornas Investasi sendiri dilaksanakan pada 20 Februari 2020 dengan mengangkat tema ‘Investasi untuk Indonesia Maju’. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Suhaemi, M.Si. menghadiri kedua rapat tersebut. (****)
LATEST POST
DPMPTSP PROVINSI KALTENG : Seluruh Pegawai Wajib Mengikuti Rapid Test Antigen
DPMPTSP PROV. KALTENG
KEWAJIBAN PELAKU USAHA : Periode Penyampaian Pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2020
DPMPTSP PROV. KALTENG
VIDEO CONFERENCE Bersama Direktur Wilayah II BKPM Republik Indonesia
DPMPTSP PROV. KALTENG
DAFTAR 163 IZIN PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN TENGAH YANG BERAKHIR MASA BERLAKUNYA
DPMPTSP PROV. KALTENG
RAPAT KONSOLIDASI DATA REALISASI INVESTASI MONITORING DAN EVALUASI, DIREKTORAT WILAYAH II Yogyakarta, 13 Februari 2020
DPMPTSP PROV. KALTENG
POINTER DISKUSI RAPAT ASISTENSI DAN SUPERVISI PENYELENGGARAAN PTSP PRIMA
DPMPTSP PROV. KALTENG
Login

Newsletter
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula.