DPMPTSP Prov. Kalteng -Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menyelenggarakan Pengukuran Indeks Integritas Nasional melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
SPI adalah Program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Manfaat/tujuan survei ini adalah untuk membantu upaya pencegahan korupsi melalui pemetaan risiko korupsi.
SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bersama SPI mari cegah korupsi dari langkah kecil.

Cara berpartisipasi:
- Scan kode QR pada gambar diatas melalui Smartphone atau komputer dan laptop
- Isikan sesuai dengan data anda, Nama : Nama pengisi survei
- Alamat e-mail: isikan alamat e-mail yang valid dan aktif
- Nomor HP yang terhubung WA: isikan nomor WA yang valid dan aktif
- Nama Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BUMN Tempat Bapak/ Ibu Mengurus Layanan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Nama Kantor/ Dinas Tempat Bapak/ Ibu sedang Mengurus Layanan ini: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
Survei dilakukan secara online mandiri dimana responden dapat mengisi identitas diri pada form yang sudah disediakan kemudian akan dilanjutkan dengan mengisi kuesioner. Link kuesioner survei akan dikirim melalui WhatsApp sesuai nomor yang Bapak/Ibu cantumkan.
Seluruh informasi/jawaban/identitas yang diberikan terjamin kerahasiaannya, dan jawaban akan diolah secara umum, bukan secara individual. KPK dan Konsultan Pelaksana berkomitmen mematuhi dan menjaga kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 pasal 21 (tentang Statistik). (ARF).