Gerai Layanan Perizinan Usaha di Desa Ujung Pandaran, Kotawaringin Timur
Berita Lintas Sektor – Palangka Raya – Permasalahan dalam pemenuhan perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil di Kalimantan Tengah menjadi salah satu fokus utama Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam Program Huma Betang Makmur melalui akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2025 guna memberikan kemudahan bagi nelayan kecil dalam mengurus Legalitas Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan memberikan keamanan aktivitas nelayan melakukan usaha penangkapan ikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melakukan kegiatan jemput bola langsung ke sentra-sentra nelayan di Kalimantan Tengah untuk mengurus perizinan usahanya. Hal ini disampaikan Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan jemput bola membantu mempermudah nelayan kecil Kalimantan Tengah memperoleh perizinan dasar usahanya yang diharapkan mampu menunjang peningkatan produktivitas usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya di tahun 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah akan kembali melaksanakan gerai layanan perizinan usaha perikanan tangkap di Desa Batanjung dan Desa Pematang Kabupaten Kapuas, dan Desa Lempuyang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat terfasilitasi sebanyak 150 perizinan usaha (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil Kalimantan Tengah,” ujar H. Darliansjah.
Lebih lanjut, Kepala Dislutkan menyatakan akan kontinyu melaksanakan Gerai Layanan Perizinan Usaha di sentra nelayan sehingga akan memberikan dampak langsung bagi nelayan Kalimantan Tengah.
“Dislutkan Prov. Kalteng akan terus melaksanakan kegiatan Gerai Layanan Perizinan Usaha membantu dan memudahkan nelayan kecil Kalimantan Tengah dalam memperoleh dokumen perizinan usahanya guna mendukung kelancaran usahanya, serta memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam berusaha untuk peningkatan produktivitas dan nilai ekonomis produksi perikanan tangkap, juga peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya” tandasnya. (MMCKalteng/Dislutkan/Edt:ARF).