HOME

PROFIL

PUBLIKASI

STATISTIK

INVESTASI

REGULASI

GALLERY

BERITA

Keterkaitan/Dukungan DPMPTSP Prov. Kalteng Terhadap Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah

Visi Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin diwujudkan pada periode tahun 2025-2029 adalah :

“Mengangkat Harkat dan Martabat Masyarakat Dayak Khususnya dan Masyarakat Kalimantan Tengah Umumnya  (Manggatang Utus), Dengan Spirit Kearifan Lokal dan Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat Untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

Untuk mewujudkan Visi pembangunan tersebut akan ditempuh melalui 5 (lima) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal;
  2. Meningkatkan pendidikan untuk sumber daya manusia yang beretika melalui pendidikan inklusif sesuai dengan kaidah Belom Bahadat;
  3. Membangun infrastruktur yang merata dan berkeadilan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis lingkungan;
  4. Menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai keadilan sosial; dan
  5. Memberdayakan kearifan lokal dan kebudayaan Dayak dalam kehidupan sosial masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta kebijakan dan program untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.

Adapun secara lebih detail uraian terkait visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah

VISI: Mengangkat Harkat dan Martabat Masyarakat Dayak Khususnya dan Masyarakat Kalimantan Tengah Umumnya (Manggatang Utus), Dengan Spirit Kearifan Lokal dan Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat Untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

Kode Misi

Misi Kode Tujuan Tujuan Kode Sasaran

Sasaran

M1

Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal

T1

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan stabilitas ekonomi dalam mendukung pembangunan

S1

Meningkatnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah menuju kemandirian fiskal daerah
       

S2

Menguatnya stabilitas ekonomi daerah dan integrasi ekonomi
   

T2

Mewujudkan pemanfaatan sumber daya lokal berbasis hilirisasi berlandaskan prinsip ekonomi hijau dan ekonomi biru

S3

Terwujudnya pengembangan produk dan industri unggulan daerah melalui hilirisasi berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru
       

S4

Meningkatnya kapasitas desa melalui pengembangan ekonomi berbasis sumber daya lokal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa
   

T3

Mewujudkan  peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat

S5

Tercapainya perluasan jangkauan perlindungan ekonomi untuk kemandirian masyarakat

M2

Meningkatkan pendidikan untuk sumber daya manusia yang beretika melalui pendidikan inklusif sesuai dengan kaidah Belom Bahadat

T4

Mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing melalui pendidikan  berkualitas yang inklusif, berkarakter Belom Bahadat, mudah diakses, dan terjangkau.

S6

Terwujudnya akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat
       

S7

Meningkatnya kualitas pendidikan melalui inovasi pembelajaran berbasis digitalisasi dan penguatan kurikulum berbasis budaya Dayak
       

S8

Terwujudnya perluasan dan peningkatan  sarana dan prasarana pendidikan yang layak, memadai dan terjangkau
       

S9

Meningkatnya kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik dan adaptif terhadap perkembangan IPTEK
       

S10

Meningkatnya SDM yang berkualitas dan berdaya saing untuk mendukung Transformasi Ekonomi

M3

Membangun infrastruktur yang merata dan berkeadilan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis lingkungan

T5

Mewujudkan pemerataan pembangunan melalui peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur dasar serta infrastruktur pendukung transformasi ekonomi

S11

Meningkatnya akses masyarakat terhadap rumah yang layak huni, berkelanjutan, dan inklusif.
       

S12

Meningkatnya kapasitas dan kualitas infrastruktur sumber daya air
       

S13

Berkembangnya konektivitas wilayah melalui peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur transportasi serta infrastruktur digital
       

S14

Meningkatnya kapasitas dan kualitas infrastruktur sanitasi dan air minum
       

S15

Berkembangnya kualitas dan kapasitas infrastruktur energi yang berkelanjutan
   

T6

Meningkatkan ketahanan ekologi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat

S16

Tercapainya pengurangan kejadian degradasi lingkungan dan peningkatan nilai ekonomi karbon
       

S17

Meningkatnya ketahanan dan kemandirian pangan
       

S18

Berkurangnya risiko bencana melalui peningkatan ketangguhan dan mitigasi bencana.

M4

Menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai keadilan sosial

T7

Mewujudkan pembangunan kesehatan yang berkualitas, inklusif, mudah diakses, dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah

S19

Meningkatnya jumlah dan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan
       

S20

Terwujudnya perluasan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat melalui penguatan sistem rujukan dan optimalisasi teknologi kesehatan

M5

Memberdayakan kearifan lokal dan kebudayaan Dayak dalam kehidupan sosial masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta kebijakan dan program untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045

T8

Meningkatkan kemajuan dan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap kebudayaan lokal pada berbagai aspek kehidupan guna mendukung kesejahteraan sosial

S21

Terwujudnya penguatan nilai-nilai budaya Dayak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemerintahan
       

S22

Memperluas jangkauan perlindungan sosial adaptif
   

T9

Mewujudkan penguatan kelembagaan dan pelibatan masyarakat lokal dalam kehidupan sosial dan tata kelola pemerintahan

S23

Keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat Dayak dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat
       

S24

Meningkatnya kualitas perencanaan berbasis data dan peningkatan kapasitas serta kualitas SDM aparatur pemerintahan
   

T10

Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel berbasis inovasi dan digitalisasi

S25

Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi digital yang berbasis elektronik

Sumber : Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah

Adapaun Keterkaitan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dengan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan provinsi Kalimantan Tengah yakni berdasarkan pada misi yang pertama (M1)  yaitu : “Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal” dengan Tujuan Pembangunan (T2) “Mewujudkan pemanfaatan sumber daya lokal berbasis hilirisasi berlandaskan prinsip ekonomi hijau dan ekonomi biru” serta sasaran Pembangunan (S3) “Terwujudnya pengembangan produk dan industri unggulan daerah melalui hilirisasi berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru”.

Bagikan Tautan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alamat

Jl. Tjilik Riwut No.Km. 5, 5,
Kelurahan Bukit Tunggal Kode Pos 73112 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Kontak

Telp :(0536) 3231454
Email : dpmptsp@kalteng.go.id

Jam Layanan

Selama Jam Kerja
Senin - Jumat Jam 07.00 - 15.30 WIB
--- ISTIRAHAT ---
Senin - Kamis Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 11.30 - 12.30 WIB

Temukan Kami

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Tengah

Persyaratan Umum Pengajuan Izin dan Non Izin

  1. Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin terlebih dahulu WAJIB memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid, apabila status KSWP tidak valid, maka pemohon dapat mengurus kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  2. Bagi setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin, WAJIB melampirkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan Pemerintah sesuai kewenangannya;
  3. Surat permohonan izin dan non izin ditandatangani oleh salah satu direktur di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada); apabila dalam pengajuan permohonan izin dan non izin tidak dilakukan oleh direksi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dengan format yang telah ditentukan dan ditandatangani di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada) disertai identitas kedua belah pihak;
  4. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan rekaman bukti pembayaran retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  6. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB mengikuti kebijakan Kepala Daerah yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan daerah sebagai persyaratan tambahan;
  7. Setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah WAJIB mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  8. Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan meliputi sektor :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Pendaftaran Alih Status Penanaman Modal
  3. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
  4. Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha
  5. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal
  6. Ijin Perluasan untuk Penanaman Modal di Sektor Industri
  7. Perubahan Izin Usaha
  1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
  2. Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang.
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
  4. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
  5. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
  6. Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya.
  7. Izin Pelayanan Radiologi
  8. Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  9. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).
  10. Rekomendasi Ijin Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT)
  11. .Rekomendasi Ijin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  12. Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Utama.
  13. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan A.
  14. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan B.
  1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Usaha Angkutan)
  2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Trayek Angkutan)
  3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
  4. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPER)
  5. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Lingkup Provinsi
  6. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
  7. Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)
  8. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
  9. Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  10. Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut
  11. Izin Usaha Jasa Tally Mandiri
  12. Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas
  13. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman
  14. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
  15. Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota
  16. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
  17. Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  18. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  19. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  20. Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  21. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  22. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  23. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  24. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  25. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  26. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  27. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah  Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  28. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  29. Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  30. Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus
  1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota;
  2. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
  3. Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang.
  1. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar
    Kerja Lokal;
  2. Izin Mendirikan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga
    Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  3. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  6. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  1. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam ;
  2. Izin Usaha Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi ;
  3. Izin Pembukaan Kantor Cabang ;
  4. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu ;
  5. Izin Pembukaan Kantor Kas
  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  4. ANDON SIPI.
  1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
  2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Tanaman pada Hutan Produksi
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Lindung pada Hutan Lindung
  5. Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi
  6. Rekomendasi pemberian dan perluasan areal kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI)
  7. Rekomendasi pelepasan kawasan hutan;
  8. Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  9. Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan;
  1. Izin Usaha Perkebunan
  2. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  3. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)
  4. Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJPT).
  5. . Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP).
  6. Izin Usaha Produksi Benih.
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi.
  8. Rekomendasi Izin Usaha Produksi Benih Perkebunan.
  9. Rekomendasi Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk Usaha Perkebunan dengan Luas di atas 1.000 Ha.
  10. Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS) untuk luas di atas 25-1.000 Ha.
  1. Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah.
  2. Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah.
  3. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  4. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
  5. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  6. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Bukan Logam dan Batuan;
  7. Perpanjangan IUP Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara;
  8. Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan;
  9. IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan;
  10. IUP Operasi Produksi Untuk Pengangkutan Dan Penjualan;
  11. Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
  12. IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  13. .Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  14. Izin Pertambangan Rakyat;
  15. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat;
  16. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
  17. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota;
  18. .Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
  19. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS);
  20. Izin Operasi (IO);
  21. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  1. Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ;
  2. Izin Usaha Industri (IUI);
  3. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;
  4. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) :
  5. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) ;
  6. Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) ;
  7. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) ;
  8. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
    (SIUP-MB) :
  1. Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi (kecuali oli bekas);
  2. SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
  3. SK Izin Lingkungan
  1. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P).
  2. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP-PP);
  3. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP).
  4. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura.
  1. Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota
  1. Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
  2. Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata
  3. Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata
  4. Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
  5. Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
  6. Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
  7. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  8. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
  9. Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
  10. Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
  11. Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
  12. Pendaftaran Usaha Wisata Tirta
  13. Pendaftaran Usaha Spa
  14. Izin Membawa Barang Budaya berupa Non Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  15. Izin Membawa Barang Budaya berupa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Izin Pendirian Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB)
  1. Surat Permohonan Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah
  2. Surat Permohonan Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah