HOME

PROFIL

PUBLIKASI

STATISTIK

INVESTASI

REGULASI

GALLERY

BERITA

Gambaran Umum Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

DPMPTSP Prov. Kalteng Kabupaten Murung Raya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak antara 113° 12’ 40,98” hingga 115° 08’ 6,52” Bujur Timur dan -0° 51’ 51,87” Lintang Selatan -0° 47’ 25,24” Lintang Utara. Kabupaten Murung Raya, dengan luas wilayah ±23.700 km memiliki 10 kecamatan yang terdiri dari 116 desa dan 9 kelurahan. Dengan 15,43% luas wilayah dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Murung Raya merupakan kabupaten dengan luas wilayah terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah yang berada di ketinggian 15-780 mdpl dengan kemiringan berkisar antara 0-40 derajat ini memiliki daerah berupa dataran rendah, perbukitan, hingga pegunungan. Sungai Barito merupakan sungai utama yang melintasi Kabupaten Murung Raya dengan kedalaman rata-rata 8 m.

Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Murung Raya memiliki batas-batas :

Utara : Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur;

Selatan : Kabupaten Barito Utara, Kapuas, dan Gunung Mas;

Barat : Kabupaten Gunung Mas dan  Provinsi Kalimantan Barat;

Timur : Provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Murung Raya merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Barito Utara melalui UU Nomor 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002 sebagai kabupaten definitif. Kabupaten Murung Raya pada awalnya hanya memiliki 5 kecamatan yaitu Kecamatan Sumber Barito, Laung Tuhup, Murung, Tanah Siang, dan Permata Intan. Namun seiring dengan kebutuhan peningkatan pelayanan publik pada tahun 2007, terjadi pembentukan 5 kecamatan baru. 5 kecamatan baru tersebut adalah Kecamatan Barito Tuhup Raya, Tanah Siang Selatan, Sungai Babuat, Seribu Riam, dan Uut Murung yang merupakan pemekaran dari kecamatan yang sudah ada. Ibukota Kabupaten terletak pada Kelurahan Puruk Cahu, Kecamatan Murung. Luas wilayah terbesar Murung Raya terletak pada Uut Murung dengan luas 7263 km² dan luas wilayah terkecil terletak pada Kecamatan Tanah Siang Selatan dengan luas wilayah 310 km².

Dalam hal peluang usaha yang akan dikembangkan di Kabupaten Murung Raya dapat dilihat pada tabel berikut yang merupakan Salinan dari Perda No. 11 Tahun 2022.

Adapun fokus penanaman modal sesuai RUPM Kabupaten Murung Raya adalah pengembangan pangan, infrastruktur dan energi. Untuk persebaran penanaman modal, Kabupaten Murung Raya berkonsentrasi pada komoditas perkebunan karet, padi, peternakan sapi, pertambangan batubara, rotan, kayu, perikanan dan pariwisata.

1. Penambangan Batubara

Batubara merupakan bahan galian yang bernilai strategis sebagai bahan bakar yang memiliki nilai energi yang cukup potensial untuk substitusi sumber energi lain. Informasi mengenai sumber daya dan cadangan batubara menjadi hal yang mendasar dalam merencanakan strategi energi kebijakan nasional. Cadangan batubara (coal reserves) merupakan hal penting dalam menentukan penambangan endapan dengan ekonomis. Penambangan batubara di wilayah Kabupaten Murung Raya seluas 300 Ha dengan estimasi terukur 10 juta dengan berlokasi di kecamatan Permata Intan, Laung Tuhup, Sumber Barito dan Tanah Siang.

Hasil analisis kelayakan tambang batubara dengan waktu evaluasi 10 tahun menunjukkan hasil yang sangat menarik, yaitu Net Present Value (NPV) bernilai positif US$ 5,62 juta, Internal rate of return (IRR) 31,7% jauh di atas nilai discount factor 12% dengan waktu pengembalian investasi (PBP) selama 3 tahun. Jadi, kesimpulan analisis atas investasi tambang batubara adalah layak secara keuangan.

2. Pertanian Jagung 300 Ha

Jagung merupakan salah satu komoditas unggulan bagi Indonesia karena memiliki peranan yang sangat penting, baik itu untuk kebutuhan pangan, pakan, maupun industri lainnya. Di Indonesia, sekitar 51% komoditas yang digunakan untuk pakan ternak adalah jagung. Hal ini disebabkan kandungan energi, protein dan gizi pada jagung sangat sesuai untuk kebutuhan ternak. Kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak terus meningkat dengan cukup signifikan sesuai dengan perkembangan industri peternakan. Kabupaten Murung Raya memiliki peluang untuk mengembangkan pertanian jagung, selain karena memiliki lahan yang luas juga menjadi sasaran dalam strategi penanaman modal Kabupaten Murung Raya di bidang pangan. Proyek pertanian jagung dalam skala food estate seluas 500 hektar dengan komposisi penanganan manual 30% dan 70% semi mekanik. Untuk kegiatan pasca panen akan dilakukan secara terpusat di satu lokasi pabrik. Lokasi Pertanian Jagung berada di Kecamatan Permata Intan, Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya.

Hasil analisis kelayakan investasi pertanian jagung dengan waktu evaluasi 10 tahun menunjukkan hasil yang sangat menarik, yaitu: Net Present Value (NPV) bernilai positif Rp. 10,9 Milyar, Internal rate of return (IRR) 25,2% jauh di atas nilai discount factor 12%, dengan waktu pengembalian investasi (PBP) selama 3 tahun 7 bulan. Jadi, kesimpulan analisis atas investasi pertanian jagung ini adalah layak secara keuangan.

3. Budidaya Ikan Nila/ Baung Sistem Keramba

Budidaya ikan pada sistem KJA adalah salah satu cara budidaya ikan menggunakan jaring dan rakit sedemikian rupa sehingga dapat mengapung di permukaan air. Jenis ikan yang dipelihara dalam usaha KJA di rawa, bendungan, atau sungai adalah ikan Nila (Oreochromis niloticus), dan Baung (Mystus nemurus). Pemeliharaan dua jenis ikan tersebut diketahui sesuai dengan kondisi lingkungan dengan waktu pemeliharaan ikan selama 5-6 bulan. Peluang usaha budidaya ikan di Kabupaten Murung Raya masih sangat terbuka dan menjanjikan dengan tujuan pemasaran di dalam dan luar daerah. Proyek budidaya ikan nila dengan system keramba jaring apung kapasitas produksi 20 ton per tahun di sepanjang DAS Barito, Kabupaten Murung Raya.

Hasil analisis kelayakan investasi budidaya ikan menunjukkan hasil yang sangat menarik, yaitu: Net Present Value (NPV) bernilai positif Rp. 156 Juta, Internal rate of return (IRR) 21,7% jauh di atas nilai discount factor 12% dengan waktu pengembalian investasi (PBP) selama 4,1 tahun. Jadi, kesimpulan analisis atas investasi pertanian jagung ini adalah layak secara keuangan.

4. Cold Storage 25 Ton

Cold storage merupakan suatu alat penyimpan bahan baku ikan segar sehingga dapat digunakan Ketika dibutuhkan. Usaha Cold Storage ini merupakan usaha pendukung usaha perikanan tangkap maupun budidaya di Kabupaten Murung Raya. Cold storage berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara hasil panen budidaya ikan, penangkapan ikan, ataupun tambak udang vaname yang tidak langsung dipasarkan karena berbagai alasan diantaranya adalah menunggu harga yang lebih baik, kelebihan produksi, atau sebagai tempat transit. Ruangan dalam cold storage mempunyai temperature sekitar – 30 ºC, -45 ºC sampai -60 ºC sehingga udang menjadi beku. Usaha jasa cold storage kecil dengan kapasitas 25 ton untuk mendukung usaha perikanan di Kabupaten Murung Raya.

Dengan asumsi tingkat discount rate 12%, yang lebih tinggi dari suku bunga bank yang berlaku diperoleh NPV positif Rp. 988 juta, IRR bernilai 27,9% jauh lebih tinggi dibandingkan discount rate yang ditentukan. Waktu pengembalian modal (PBP) proyek ini adalah 3,5 tahun. Dari hasil analisis kelayakan disimpulkan bahwa investasi usaha Cold Storage adalah layak secara keuangan.

5. Pabrik Es Batu Kristal

Untuk mempertahankan kesegaran ikan hasil tangkapan dibutuhkan usaha jasa cold storage, atau penggunaan es sebagai media pendingin ikan. Untuk itu ada kebutuhan terhadap es balok sehingga membuka peluang investasi pabrik es balok untuk mendukung usaha perikanan tangkap maupun budidaya di Kabupaten Murung Raya. Selain itu, usaha kuliner yang menjual minuman dingin juga membutuhkan es sebagai media yang sifatnya mendinginkan. Dahulu para pelaku usaha menggunakan media es dengan bentuk es batu atau es balok, kemudian es batu atau es balok tersebut dipecah sehingga menjadi ukurang yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk dimasukan ke dalam gelas minuman. Seiring perkembangan teknologi terutama dalam bidang mesin produksi es, muncul berbagai macam bentuk es batu yang berukuran bermacam-macam. Di antaranya chip ice, tube ice, cube ice, flake ice, slurry ice, dan block ice, yang sudah biasa dikenal dimasyarakat dengan istilah es kristal. Biasanya ukuran mereka relative kecil antara 3 mm sampai 45 mm. Jadi es batu telah berevolusi menjadi bentuk yang lebih menarik, lebih praktis dan lebih memiliki nilai bisnis yang lebih baik. Oleh karena itu, pabrik es batu kristal potensi pasar menjadi lebih luas terutama pada sektor perikanan dan kuliner. Pabrik es kristal kecil dengan kapasitas 2 ton per hari untuk mendukung usaha perikanan dan kuliner di Kabupaten Murung Raya.

Dengan asumsi tingkat discount rate 12%, yang lebih tinggi dari suku bunga bank yang berlaku diperoleh NPV positif Rp. 531,7 juta, IRR bernilai 28,1% jauh lebih tinggi dibandingkan discount rate yang ditentukan. Waktu pengembalian modal (PBP) proyek ini adalah 3,4 tahun. Dari hasil analisis kelayakan disimpulkan bahwa investasi usaha pabrik es batu kristal adalah layak secara keuangan.

6. Pabrik Pengolahan Karet Remah (Crumb Rubber)

Karet (Hevea brasiliensis Muell. Arg) adalah kebutuhan yang vital bagi kehidupan manusia sehari-hari Karena terkait dengan mobilitas manusia dan barang yang memerlukan komponen yang terbuat dari karet, misalnya ban mobil, pembungkus kawat listrik, telepon, sepatu, alat kedokteran, beberapa peralatan rumah tangga seperti untuk sol sepatu, kursi, slang, sekat, penahan getaran, pelapis kaca mobil, ban, oil seals, dan lain-lain. Indonesia merupakan negara produsen karet alam terbesar kedua di dunia setelah Thailand. Karet merupakan salah satu komoditas utama perkebunan dan produk unggulan ekspor strategis agroindustri Indonesia. Salah satu produk karet alam adalah crumb rubber (karet remah) yang untuk memproduksinya diperlukan Bahan Olahan Karet yang dibagi menjadi lima macam yaitu; lateks kebun, slab, lump, sheet dan blanket. Produksi karet Indonesia sempat mengalami penurunan, tapi sudah berangsur naik dengan produksi tahun 2021 sebesar 3.045.314 ton. Volume ekspor pada tahun yang sama mencapai 2,33 juta ton dengan nilai US$ 4 Milyar. Pembangunan pabrik crumb rubber dengan kapasitas produksi 5.000 ton per tahun ini diharapkan dapat menampung karet rakyat yang dihasilkan dari perkebunan karet di Kabupaten Murung Raya.

Hasil analisis kelayakan investasi pabrik karet remah sebesar Rp. 15 Milyar dengan waktu evaluasi 10 tahun menunjukkan hasil yang sangat menarik, yaitu: Net Present Value (NPV) bernilai positif Rp. 8,8 Milyar, Internal rate of return (IRR) 23,9% jauh di atas nilai discount factor 12%, dengan waktu pengembalian investasi (PBP) selama 3,9 tahun. Jadi, kesimpulan analisis atas investasi pabrik karet remah ini adalah layak secara keuangan.

Investasi ini akan sangat bermanfaat dan menguntungkan semua pihak yang terlibat. Investasi yang masuk ke suatu daerah menimbulkan dampak positif, diantaranya adalah Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, Mengurangi jumlah pengangguran, Menurunkan jumlah penduduk miskin, Mengurangi arus urbanisasi yang meningkatkan masalah perkotaan, Mengurangi timbulnya masalah sosial akibat pengangguran, Meningkatkan kapasitas pengetahuan sumber daya manusia, Menambah kemampuan ketahanan energi nasional, Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Demikian Gambaran Umum Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harapan dapat membantu mempermudah investor/calon investor dalam memperoleh informasi secara singkat dan akurat. (ARF).

 

Bagikan Tautan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alamat

Jl. Tjilik Riwut No.Km. 5, 5,
Kelurahan Bukit Tunggal Kode Pos 73112 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Kontak

Telp :(0536) 3231454
Email : dpmptsp@kalteng.go.id

Jam Layanan

Selama Jam Kerja
Senin - Jumat Jam 07.00 - 15.30 WIB
--- ISTIRAHAT ---
Senin - Kamis Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 11.30 - 12.30 WIB

Temukan Kami

Copyright ©2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Tengah

Persyaratan Umum Pengajuan Izin dan Non Izin

  1. Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin terlebih dahulu WAJIB memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid, apabila status KSWP tidak valid, maka pemohon dapat mengurus kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  2. Bagi setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan izin dan non izin, WAJIB melampirkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan Pemerintah sesuai kewenangannya;
  3. Surat permohonan izin dan non izin ditandatangani oleh salah satu direktur di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada); apabila dalam pengajuan permohonan izin dan non izin tidak dilakukan oleh direksi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dengan format yang telah ditentukan dan ditandatangani di atas materai cukup dan cap perusahaan (apabila ada) disertai identitas kedua belah pihak;
  4. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan rekaman bukti pembayaran retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  6. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan izin dan non izin WAJIB mengikuti kebijakan Kepala Daerah yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan daerah sebagai persyaratan tambahan;
  7. Setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah WAJIB mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  8. Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan meliputi sektor :
  1. Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Pendaftaran Alih Status Penanaman Modal
  3. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
  4. Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha
  5. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal
  6. Ijin Perluasan untuk Penanaman Modal di Sektor Industri
  7. Perubahan Izin Usaha
  1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
  2. Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang.
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan
  4. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
  5. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
  6. Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya.
  7. Izin Pelayanan Radiologi
  8. Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  9. Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).
  10. Rekomendasi Ijin Prinsip Industri Obat Tradisional (IOT)
  11. .Rekomendasi Ijin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  12. Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Utama.
  13. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan A.
  14. Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan B.
  1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Usaha Angkutan)
  2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Izin Trayek Angkutan)
  3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
  4. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPER)
  5. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Lingkup Provinsi
  6. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
  7. Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT)
  8. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
  9. Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  10. Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut
  11. Izin Usaha Jasa Tally Mandiri
  12. Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas
  13. Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman
  14. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
  15. Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota
  16. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
  17. Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  18. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  19. Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 (dua puluh empat) Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
  20. Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  21. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
  22. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  23. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  24. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300)
  25. Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  26. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  27. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah  Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  28. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  29. Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Wilayah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  30. Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus
  1. Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota;
  2. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
  3. Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang.
  1. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar
    Kerja Lokal;
  2. Izin Mendirikan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga
    Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  3. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  6. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  1. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam ;
  2. Izin Usaha Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi ;
  3. Izin Pembukaan Kantor Cabang ;
  4. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu ;
  5. Izin Pembukaan Kantor Kas
  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  4. ANDON SIPI.
  1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
  2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Tanaman pada Hutan Produksi
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Lindung pada Hutan Lindung
  5. Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi
  6. Rekomendasi pemberian dan perluasan areal kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan IUPHHK-HTI)
  7. Rekomendasi pelepasan kawasan hutan;
  8. Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  9. Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan;
  1. Izin Usaha Perkebunan
  2. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  3. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)
  4. Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJPT).
  5. . Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP).
  6. Izin Usaha Produksi Benih.
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi.
  8. Rekomendasi Izin Usaha Produksi Benih Perkebunan.
  9. Rekomendasi Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk Usaha Perkebunan dengan Luas di atas 1.000 Ha.
  10. Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS) untuk luas di atas 25-1.000 Ha.
  1. Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah.
  2. Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah.
  3. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  4. IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
  5. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam Dan Batubara;
  6. IUP Operasi Produksi Bahan Galian Bukan Logam dan Batuan;
  7. Perpanjangan IUP Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara;
  8. Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan;
  9. IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan;
  10. IUP Operasi Produksi Untuk Pengangkutan Dan Penjualan;
  11. Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
  12. IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  13. .Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  14. Izin Pertambangan Rakyat;
  15. Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat;
  16. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
  17. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota;
  18. .Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
  19. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS);
  20. Izin Operasi (IO);
  21. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  1. Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ;
  2. Izin Usaha Industri (IUI);
  3. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;
  4. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) :
  5. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) ;
  6. Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) ;
  7. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) ;
  8. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
    (SIUP-MB) :
  1. Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi (kecuali oli bekas);
  2. SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
  3. SK Izin Lingkungan
  1. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P).
  2. Rekomendasi Izin Usaha Tanaman Pangan Penanganan Pasca Panen (IUTP-PP);
  3. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP).
  4. Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura.
  1. Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota
  1. Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
  2. Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata
  3. Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata
  4. Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
  5. Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
  6. Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
  7. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  8. Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
  9. Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata
  10. Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
  11. Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
  12. Pendaftaran Usaha Wisata Tirta
  13. Pendaftaran Usaha Spa
  14. Izin Membawa Barang Budaya berupa Non Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  15. Izin Membawa Barang Budaya berupa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
  1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Izin Pendirian Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
    • Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB)
  1. Surat Permohonan Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah
  2. Surat Permohonan Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah