DPMPTSP Prov. Kalteng Mengikuti Diskusi Penajaman Terkait Isu Strategis Daerah
DPMPTSP Prov. Kalteng – Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menghadiri undangan Konfirmasi/Diskusi Penajaman terkait Isu Strategis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penyusunan Laporan Eksekutif Daerah (LED) Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pengawasan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Ruang Rapat 2 Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (01/11/2024).
Acara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut berfokus terhadap 2 (dua) topik utama yaitu Penyusunan Laporan Eksekutif Daerah (LED) Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pengawasan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Laporan Eksekutif Daerah (Laporan Gubernur) disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip yakni Konteks/isu strategis dan current issue keuangan dan pembangunan di daerah, Ketersediaan hasil pengawasan, fleksibilitas penyusunan sesuai kebutuhan, Konteks/isu strategis dapat digali dari concern kepala daerah, dokumen perencanaan daerah meliputi RPJMD, RKPD dan lain-lain serta pemberitaan/publikasi. Laporan Eksekutif Daerah yang disusun harus bernilai tambah, lengkap, tepat waktu, relevan dan akurat sesuai dengan kebutuhan Gubernur.
Adapun terkait rekomendasi Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pengawasan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, rekomendasi yang diberikan pada topik Industri dan Investasi yang menjadi kewenangan DPMPTSP Prov. Kalteng antara lain Percepatan proses revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu kebijakan Pemda terkait kemudahan perizinan berusaha, Melakukan monitoring dan pengawasan atas perizinan yang terlambat, yang telah diterbitkan, yang memiliki kendala pemenuhan persyaratan dan mempersiapkan solusi penanganan, Melakukan analisa terkait penyebab Implementasi Kebijakan kemudahan Perizinan Berusaha belum memberikan dampak bagi arus masuk investasi pada sector industri pengolahan di Kalimantan Tengah dan Melakukan analisa terkait penyebab implementasi kebijakan kemudahan perizinan berusaha belum memberikan dampak positif pada pertumbuhan jumlah pelaku usaha non UMK.
Pada kesempatan kali ini DPMPTSP Prov. Kalteng diwakili oleh Saiful Anwar selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Bersama Yulian Wiratno selaku Perencana Ahli Muda. (ARF/Foto : DPMPTSP).