DPMPTSP Prov. Kalteng – Surakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) laksanakan Kaji Banding dan Koordinasi terkait Zona Integritas, Regulasi dan inovasi daerah terkait pelayanan perizinan dan Persiapan Penilaian Kinerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) ke DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta dan DPMPTSP Kota Surakarta.
Sesuai agenda, tim DPMPTSP Prov. Kalteng yang dipimpinan oleh Sekretaris Dinas, Sukarno melakukan kunjungan kanji banding ke DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024), DPMPTSP Prov. DI. Yogyakarta, Rabu (16/10/2024) dan DPMPTSP Kota Surakarta (17/10/2024).
Sukarno menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan kaji banding ini untuk belajar dan menggali informasi terkait pengelolaan dan pelaksanaan Zona Integritas dan regulasi yang telah dilaksanakan pada DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, DPMPTSP Prov. DI. Yogyakarta dan DPMPTSP Kota Surakarta sehingga nantinya dapat diterapkan di DPMPTSP Prov. Kalteng guna meningkatkan kualitas mutu dan kinerja pelayanan publik.
“Sesuai arahan pimpinan, kesempatan kali ini akan kami gunakan sebaik mungkin untuk dijadikan sebagai media pembelajaran khususnya untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik” ujar Karno.
Saat berkunjung ke DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, kedatangan tim diterima oleh Sekertaris Dinas Nensy Widya beserta jajaran. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang rapat DPMPTSP Prov. Jawa Tengah tersebut membahas mengenai langkah-langkah strategis untuk membangun Zona Integritas (ZI). “Sejak tahun 2020 DPMPTSP Prov. Jawa Tengah telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini sedang mempersiapkan data dukung untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” ujar Nensy.
Topik diskusi lainnya terkait penyusunan regulasi daerah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta inovasi-inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.
Hari selanjutnya, tim DPMPTSP Prov. Kalteng melanjutkan kunjungan ke DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta dan diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta Agus Priono beserta jajaran, Berdasarkan hasil kunjungan bahwa tahun 2023 DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta mendapat nilai 77, 33 yaitu peringkat ke-3 Pemerintah Provinsi (Kategori Anggaran Kecil) dan saat ini juga telah memiliki Perda pelayanan perizinan. “Saat ini DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta telah memiliki Peraturan daerah terkait pelayanan perizinan berusaha telah termuat dalam Perda D.I. Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 ke Nomor 38 Tahun 2022 dan berubah lagi ke Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan” ujar Agus.
Selanjutnya pada hari Kamis, tim DPMPTSP Prov. Kalteng melanjutkan kunjungan ke DPMPTSP Kota Surakarta dan diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Dian Prasetyo beserta jajaran. DPMPTSP Kota Surakarta telah menyandang Predikat WBK dan telah memiliki Perda pelayanan perizinan. “DPMPTSP Kota Surakarta sejak tahun 2017 telah menyandang Predikat WBK dan sedang mengupayakan menuju WBBM. Adapun Perda terkait pelayanan perizinan berusaha telah termuat dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan” ujar Dian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Prov. Kalteng Esther. M.L Tobing menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, DPMPTSP DI. Yogyakarta, DPMPTSP Kota Surakarta yang telah menerima tim dengan baik dan bersedia berbagi pengalaman (best practice) terkait Zona Integritas, usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di daerah baik itu regulasi, mekanisme dan prosedur serta inovasi serta persiapan Penilaian Kinerja Kementerian Investasi/BKPM RI.
“Sesuai arahan pimpinan, kedepannya DPMPTSP Prov. Kalimantan Tengah diharapkan dapat membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan. Banyak yang harus dipersiapkan dan diperbaiki dari hasil diskusi dengan teman-teman DPMPTSP di 3 (tiga) tempat ini dan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut kita” tutup Esther. (M.U/Edt :ARF/Foto : DPMPTSP Prov. Kalteng).