DPMPTSP Prov. Kalteng – Sampit – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 216 dan sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atas kegiatan usaha PT. Tapian Nadenggan yang bergerak pada Bidang Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (10/10/2024).
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti melakukan verifikasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi peraturan perizinan dan berkas pendukung lainnya, seperti kepatuhan dalam membayar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk para pekerja, sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, serta penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha. Selain melakukan pemeriksaan atas kepatuhan perusahaan tim pengawas juga menanyakan terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
Manager Perizinan PT. Tapian Nadenggan, Asean menyampaikan kegiatan usaha yang dilaksanakan berjalan dengan cukup lancar. “Pada saat ini PT. Tapian Nadenggan sedang berproses untuk pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” ujar Asean.
Berdasarkan hasil dari kegiatan pengawasan ini menerangkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha. Adapun rekomendasi yang disampaikan kepada PT. Tapian Nadenggan agar pihak perusahaan dapat menyampaikan secara rutin Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan dengan teliti setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data. Adapun terkait lokasi perusahaan yang berada di lintas Kabupaten maka data yang dilaporkan merupakan data akumulasi dari dua kabupaten tersebut.
Berlianti menyampaikan apresiasi kepada PT. Tapian Nadenggan atas kepatuhannya dalam memenuhi semua peraturan dan perizinan berusaha, “Harapannya hal ini mampu menjadi rule model dan dapat dicontoh oleh para pelaku usaha lainnya yang ada di Kalimantan Tengah” ujar Berlianti.
Sementara itu, pada kesempatan lain Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sebagai salah satu upaya untuk mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi yang pada tahun 2024 ini target provinsi Kalteng sebesar Rp. 18,96 Triliun.
“Saat ini kami masih terus berusaha untuk mengoptimalkan capaian realisasi di Kalteng. Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat berperan penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah guna mencapai target yang telah ditetapkan guna mewujudkan Kalteng Makin Berkah” pungkas Sutoyo.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Kotim, Dedy Agus Wibowo beserta jajarannya dan Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Irae Meydelina. (ARF/Edt: BRL/ Foto:ARF).