DPMPTSP Prov. Kalteng – Kuala Kurun- Sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 216, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bersama DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas melaksanakan kegiatan pengawasan atas kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama yang bergerak di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Gunung Mas, Jumat (20/9/2024).
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti melakukan verifikasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi peraturan perizinan dan juga berkas pendukung lainnya, seperti kepatuhan dalam membayar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk para pekerja, sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, serta penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan pertambangan. Selain melakukan pemeriksaan atas kepatuhan perusahaan, kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam melaksanakan usahanya juga menjadi objek yang digali oleh tim pengawas.
Perwakilan PT. Dayak Membangun Pratama, Timbul Pasaribu menyampaikan kegiatan usaha berjalan cukup lancar, namun kondisi jalan lintas kabupaten dan provinsi yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara yang rusak di beberapa titik menjadi kendala yang cukup menghambat kelancaran transportasi batubara. “Pelaksanaan kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama cukup lancar namun saat ini kami sedikit mengalami kendala dalam hal akses transportasi” ujar Timbul.
Sesuai dengan amanat undang-undang cipta kerja juga disampaikan agar perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya juga dapat melibatkan masyarakat di sekitarnya sebagai mitra usaha serta aktif melaksanakan dan menyalurkan dana CSR agar dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.
Dari hasil kegiatan pengawasan ini disampaikan pula rekomendasi kepada PT. Dayak Membangun Pratama agar secara rutin dapat melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan dengan teliti setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data. “Sesuai arahan pimpinan, saat ini kami masih berusaha untuk mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Kementrian Investasi. Target realisasi investasi provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 18,96 Triliun, untuk itu kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat berperan penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah” tutup Berlianti. (BRL/Edt:ARF/Foto:BRL).