Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah, Senin (9/9/2024).
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ary Andrian selaku ketua rombongan perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke DPMPTSP Prov. Kalteng dalam rangka melakukan survey pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan agenda rutin setiap tahun. “Selanjutnya kami akan meminta data dukung penilaian pelayanan publik, menilai sarana dan prasarana ruang pelayanan serta melakukan wawancara baik kepada petugas pelayanan dan juga masyararakat sebagai respondennya” ujar Ary.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sukarno menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Ombudsman. “Ombudsman merupakan mitra kerja kami yang bertugas melakukan pengawasan berdasarkan kewenangannya dan sinergitas ini tentunya sangat membantu kami sebagai bahan evaluasi kinerja kami untuk lebih baik lagi,” ucap Karno.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Prov. Kalteng, Esther Mutiara L. Tobing beserta segenap pegawai PTSP.