Palangka Raya – Mewakili Sekda Prov. Kalteng Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo secara resmi membuka Forum PTSP dan Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penerapan PTSP se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Prov. Kalteng, bertempat di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut, Palangka Raya, (Selasa, 11/6/2024).
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng saat membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing Daerah.
“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengedepankan kemudahan dalam berusaha. Semakin rendah risiko bidang usaha, semakin mudah pula dalam menjalankan usaha” kata Sutoyo.
Menurutnya, prinsip trust but verify mutlak harus dijalankan, yakni mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. “Dalam mengimplementasikan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut, diperlukan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kompetensi dan pemahaman yang utuh tentang konsep perizinan berusaha berbasis risiko” ucapnya.
Kadis PMPTSP berharap, dengan adanya kegiatan ini pimpinan dan aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha di daerah.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Satu Pintu DPMPTSP Prov. Kalteng Ester Mutiara L. Tobing dalam laporannya memaparkan, bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, khususnya pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kalimantan Tengah. “Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah atau yang akan berinvestasi serta adanya sinergisitas antar perangkat daerah yang terkait” paparnya.
Selain itu dijelaskannya pula, kegiatan Rakor Asistensi Penerapan PTSP Prov. Kalteng tahun 2024, adalah sebagai evaluasi kinerja pelayanan publik, khususnya pada pembinaan dan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota di Kalteng, dan diharapkan adanya sinergi dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Selanjutnya Ester menyebut, kegiatan Forum PTSP dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang, sedangkan Rakor Asistensi Penerapan PTSP tanggal 12 Juni 2024 dengan peserta sebanyak 60 orang, “kedua kegiatan ini bertempat di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian BKPM RI, Direktorat Wilayah II Kementerian Investasi BKPM RI, Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim.
Hadir pada kegiatan tersebut, mewakili sejumlah Kadis OPD terkait, Kadis DPMPTSP Kabupaten/Kota se Kalteng secara online maupun offline, mewakili Kepala Lembaga/Asosiasi lingkup Prov. Kalteng, dan mitra kerja DPMPTSP se Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)