MMCKalteng – Ujung Pandaran – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) berkolaborasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng membuka layanan Perijinan ON SlTE, Selasa (29/08/2023) bertempat di Kantor Desa Ujung Pandaran, Kotawaringin Timur.
Kolaborasi antara DPMPTSP Prov. Kalteng dengan Dislutkan Prov. Kalteng dan Dislutkan Kab. Kotawaringin Timur ini merupakan upaya memberikan kemudahan kepada para nelayan dalam mengurus perijinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng melalui Petugas Teknis Dislutkan Prov. Kalteng Veni Josephine mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk membantu mempermudah nelayan kecil di Kalteng agar lebih cepat memperoleh perijinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil.
“Persyaratan perijinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” ujar Veni.
Pada kesempatan lain, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Prov. Kalteng bersama OPD Teknis Terkait akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu masyarakat secara langsung dalam memperoleh perijinan berusaha, guna meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke lapangan guna membantu nelayan kecil untuk memperoleh dokumen kapal perikanan dan persyaratan perijinan dasar,” pungkas Sutoyo.