Layanan Perizinan On Site merupakan inovasi layanan jemput bola yang menjangkau masyarakat secara langsung dalam mengurus perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini melayani beberapa sektor, diantaranya yaitu sektor ESDM, sektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, sektor Kelautan dan Perikanan, sektor Perhubungan, sektor Sosial, sektor Perdagangan dan Perindustrian, sektor Koperasi dan UMKM, serta layanan perbantuan yang dilaksanakan mulai tanggal 19 – 22 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kab. Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Dinas, Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP Prov. Kalteng dan Tim PD teknis terkait atas kembali digelarnya Perizinan On Site di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kegiatan ini sangat penting untuk membantu masyarakat Kotim dan sekitarnya dalam memperoleh fasilitasi pelayanan perizinan di Kabupaten Kotawaringin Timur agar lebih cepat memperoleh perizinan usaha dalam menunjang kegiatan usahanya,” ungkap Ikhwan.
Lebih lanjut, Ikhwan menjelaskan bahwa persyaratan perizinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha.
“Harapannya, melalui kegiatan ini dapat mendorong tingkat kesadaran masyarakat atau pelaku usaha di Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan dokumen dan perizinan yang dimilikinya,” pungkas Sutoyo.