Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 800/064/Bid.I/Diskominfo Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, Tim PPID selalu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tiap triwulan terkait kinerja PTSP terhadap semua layanan publik yang diberikan termasuk layanan informasi.
Media informasi sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat, oleh sebab itu DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah berusaha meningkatkan kualitas media informasinya baik melalui website maupun media sosial dan cetak.