Palangka Raya : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu telah mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan di swiss Belhotel Danum , 31 Maret 2022 di Palangka Raya.
Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Bapak SUTOYO,S.STP selaku Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Beliau juga menyampaikan bahwa Penanaman modal merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah maka diperlukannya peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) maupun dari luar negeri (PMA), pada Sosialisasi ini disampaikan bahwa OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan, hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu memberikan kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga pelaksanaan pengawasan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah peserta sebanyak 60 (enam puluh) orang dan berasal dari berbagai sektor pelaku usaha.
Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dibuka oleh Pj. Sekda Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Bapak Drs. SUHAEMI, M.Si., pada kesempatan yang berbahagia ini beliau menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan tersebut dimana diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan yang berlaku kepada para pelaku usaha, terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan sanksi yang akan diterima bila terjadi pelanggaran dan sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.