Realisasi investasi di Kalimantan Tengah pada tahun 2021 mencapai 8,73 triliun rupiah, jauh melampaui target yang ditetapkan oleh BKPM RI, yaitu 7,42 triliun. Selama tiga tahun terakhir, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih sangat mendominasi di Kalimantan Tengah. Realisasi investasi yang terbesar ada pada sektor primer, yaitu sektor ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung.
Tiga sub sektor yang mendominasi realisasi investasi pada sektor primer adalah 1) tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, 2) pertambangan, dan 3) kehutanan. Perikanan menjadi sub sektor yang paling minor selama tiga tahun terakhir.
Pada sektor sekunder, sub sektor industri makanan memiliki realisasi investasi yang tertinggi, baik PMA maupun PMDN. Angka tersebut cenderung meningkat selama 2019-2021. Sub sektor lainnya yang menonjol pada tahun 2021 adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya dan industri kayu. Kegiatan ekonomi dalam sektor sekunder ialah mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi.
Sektor tersier secara umum adalah sektor ekonomi yang bergerak dalam kegiatan menghasilkan jasa. Pada sektor ini, sub sektor listrik, gas dan air sejak tahun 2019 mencatatkan realisasi tertinggi. Namun pada tahun 2021, sub sektor perdagangan dan reparasi memuncaki realisasi PMDN, sedangkan sub sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi mencatatkan realisasi PMA terbesar.
Realisasi investasi periode 2021 memang melampaui angka yang ditargetkan oleh BKPM RI. Cukup membanggakan. Namun demikian, angka tersebut masih jauh dari target realisasi investasi yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2024. Target dalam Renstra adalah 42,5 triliun untuk PMDN dan 36,5 triliun untuk PMA.
Satu hal yang perlu dipahami adalah pandemi covid-19 dan segala dinamikanya berdampak besar pada seluruh kegiatan ekonomi, dari sektor hulu hingga hilir. Di satu sisi, Renstra sebagai suatu produk kebijakan jangka menengah terlihat kurang lincah dalam menanggapi kondisi hari ini.
LKPM Penting untuk Bahan Kebijakan Selain bencana pandemi covid-19 , isu lain yang diduga memengaruhi realisasi investasi adalah kepatuhan pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa penyampaian laporan tentang kegiatan penanaman modal merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. LKPM berisi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Melihat jumlah proyek yang cenderung fluktuatif, patut diduga belum seluruhnya pelaku usaha menyampaikan LKPM.
“LKPM menjadi salah satu sumber data dan informasi bagi kami dalam menyiapkan kebijakan terkait penanaman modal di Kalimantan Tengah,” kata Sutoyo, S.STP, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyiapkan kebijakan, mekanisme reward and punishment terkait penyampaian LKPM sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.**