Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat 174 (seratus tujuh puluh empat) jenis izin dan non izin (126 jenis izin dan 48 jenis non izin) yang terdapat dalam Lampiran Pergub dimaksud.
Pada Bab VI Pasal 25 mengatur tentang Pelayanan Secara Elektronik, dimana dalam proses penerbitan dokumen izin dan non izin telah menggunakan aplikasi berbasis elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
UNDUH FILE DISINI